Mau bayar pajak motor tapi bingung karena baru pertama kali? Yuk simak tata cara dan persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor terbaru tahun 2017. Sebelum dijelaskan cara dan dokumen apa saja yang harus di bawa sebagai persyaratan perlu diketahui pembayaran pajak bermotor tidaklah serumit yang di bayangkan, antri memang tetapi sebagai warga yang baik kan memang harus membudayakan antri ;). Tapi bisa kok kalau ingin menghindari antrian, datang pertama syaratnya. Hal - hal penting yang harus di perhatikan saat membayar pajak kendaraan bermotor adalah kelengkapan dokumen, supaya lebih jelas yuk simak syarat - syarat nya. Dokumen yang harus di bawa adalah foto copy kartu tanda penduduk, dan foto copy STNK, masing - masing 1 lembar. Khusus untuk pemilik kendaraan bermotor yang memiliki berbedaan nama antara STNK dan ktp, foto copy identitas yang di bawa harus sesuai dengan identitas pada STNK, Bagi anda yg tidak punya ktp si pemilik kndaraan, bisa membawa KTP dan KK (kartu keluarga) dengan syarat, KTP yang nanti ikut di lampirkan masih satu KK dengan si pemilik kendaraan,Artinya anda harus punya KK asli atau copy identitas dari pemilik kendaraan, dan KTP lain asal masih dalam satu KK. Setelah persyaratan sudah lengkap jangan lupa untuk memasukan semua dokumen ke dalam map. Disediakan tempat foto copy di area gedung samsat jadi jangan terlalu khawatir kalau ada salah satu persyaratan yang belum di foto copy, tapi harus di pastikan semua persyaratan terbawa.
Setelah semua persyaratan terpenuhi tinggal melakukan prosedur pembayaran pajak. Cara nya adalah sebagai berikut :
1. Ambil no antrian yang ada di depan pintu gedung samsat
2. Jangan terburu - buru untuk menyerahkan dokumen, tunggu no antrian di panggil, sembari menunggu bisa duduk di kursi yang sudah di sediakan.
Setelah no antrian di panggil, serahkan berkas yang sudah kita bawa pada loket 1/ bagian pendaftaran yang berada di pojok kiri, kemudian duduk kembali sambil menunggu no antrian di panggil kembali pada bagian selanjutnya (kasir).
3. Mengurus biaya pajak kendaraan yang harus di bayarkan pada bagian kasir setelah no antrian di panggil.
4. Ambil STNK yang baru pada bagian pengambilan STNK,STNK baru pun sudah siap di tangan.
Demikian cara dan syarat pembayaran kendaraan bermotor terbaru tahun 2017, untuk membayar pajak kendaraan bermotor tidak rumit kan, bagian paling pentingnya adalah melengkapi persyaratan dan mentaati prosedur yang ada, pastinya tidak akan ada kendala saat akan membayar pajak kendaraan anda.
Sekian, semoga bermanfaat.
Terima kasih
Informasi tempat wisata, tempat kuliner, kuliner, resep masakan, tips & trik dan aneka informasi lainya
Popular Posts
-
Siapa yang tidak kenal dengan mi ayam, makanan berbhan dasar mi yang kemudian di rebus pada air mendidih, di tambah dengan saus kecap dan di...
-
Semakin hari semakin banyak jenis kuliner unik yang muncul, tidak hanya unik secara nama tetapi banyak juga yang menampilkan komposisi unik ...
-
Siapa yang tidak tau permainan coc atau clash of clan. Permainan klan ini sampai sekarang masih banyak diminati para gamers, salah satu yang...
-
Selamat pagi semua Sedang berlibur di Banjarnegara dan bingung mencari oleh-oleh ? Atau mungkin ada saudara yang sedang berkunjung dan seda...
-
Mau bayar pajak motor tapi bingung karena baru pertama kali? Yuk simak tata cara dan persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor terbaru tahu...
-
Untuk menunjang penampilan handphone supaya lebih menarik pasti banyak yang menambahkan beberapa aksesoris di handphone. Udah tau belum t...
-
Bingung pagi-pagi sarapan apa? kenalan dong sama Rames Kapluk. Belum terlalu familiar di telinga memang namanya Rames Kapluk berbeda dengan ...
-
Disadari atau tidak,Banjarnegara sebuah kota kecil yang memiliki potensi luar biasa mempunyai banyak tempat yang bisa di jadikan destinasi w...
-
Buat para pencinta kuliner manis pastinya tau dong kuliner manis yang lagi hits di Banjarnegara sekarang, Mustache Martabak namanya masih s...
-
Untuk masa sekarang ini,kita sudah amat sangat di mudahkan dalam berbagai hal,salah satunya makanan. Kini kita tidak perlu repot keluar ruma...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Esih akeh calo ne ora pas majeg?? Eh wis suwe ngeblog ya??
ReplyDeleteLwih dsitan njenengan, aq urung patia sue
ReplyDeletePas aq wingi majeg si ra ketemu calo
Lwih dsitan njenengan, aq urung patia sue
ReplyDeletePas aq wingi majeg si ra ketemu calo